Jumat, 24 Oktober 2008
Syarat 15 % untuk Pengajuan Capres Dianggap Paling Rasional
Jakarta - Koalisi LSM untuk penyempurnaan paket UU politik mendukung usulan pemerintah tentang syarat pengajuan capres harus memiliki 15% kursi di DPR.
"Kami dari koalisi LSM mendukung perolehan 15 persen paling rasional," kata Peneliti senior Center for Electoral Reform (CETRO) Refly Harun.
Hal ini disampaikannya dalam media briefing bertajuk "Nasib RUU Pilpres Diantara Kepentingan Parpol", di Restoran pulau dua Taman Ria, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2008).
Menurut Refly, di satu sisi ada beberapa alternatif pilihan. Calon yang dinominasikan terjaga kualitasnya, karena didukung oleh parpol atau gabungan parpol dengan perolehan kursi atau suara yang signifikan.
"Karena dalam sistem pemerintahan presidensial kedudukan presiden tidak ditentukan oleh penguasaan mayoritas kursi di parlemen. faktanya kendati hampir semua parpol terwakili di kabinet presiden masih sering menghadapi penolakan dari parpol-parpol tersebut," ujarnya.
Oleh karenanya, menurut Refly sikap koalisi bukan untuk mendukung PAN atau fraksi-fraksi lain. Tapi dukungan berdasarkan pada perspektif konstitusional karena itu di masa depan bukan pembatasan capres yang perlu diperjuangkan melainkan penyederhanaan parpol.
Koalisi LSM untuk penyempurnaan paket UU Politik ini terdiri dari Center for Electoral Reform (CETRO), Indonesia Parliementary Center, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN Zulkifly Hasan. "PAN tetap berpegang pada dukungan 15% agar partai juga dapat menyaring dan rakyat bisa mencari alternatif pilihan," ujarnya di acara yang sama.
Diposting oleh HAMDAN ON BLOG di 01.28 0 komentar
Menyumpahi Kakus Rusak, Perempuan AS Dipenjara
Jakarta - Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian. Pepatah ini barang kali bisa menggambarkan seangkaian peristiwa yang menimpa Dawn Herbs, seorang perempuan warga Scranton, Pennsylvania, Amerika Serikat (AS). Ia diadili dan dipenjara hanya karena mengeluarkan kata-kata kasar dan sumpah serapah kepada kakusnya yang rusak.
Namun nasib baik kemudian memihak padanya dan kemudian Herbs dibebaskan disertai uang kompensasi sebesar 12,000 dolar AS.
Dawn Herbs ditangkap tahun lalu setelah tetangganya, seorang polisi yang kebetulan sedang tidak bertugas, mendengarnya berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar disertai sumpah serapah. Belakangan diketahui, sumpah serapah itu ditujukan Herbs kepada kakusnya yang rusak dan kerap memancarkan air.
Ia dituntut telah atas tuduhan melakukan tindakan kekacauan dan menghadapi kemungkinan hukuman penjara selama 90 hari, demikian ungkap surat kabar Scranton Times-Tribune seperti dilansir ananova.com Kamis (23/10/2008).
Namun, nasib baik kemudian berpihak pada Herbs. Hakim berpendapat bahwa Herbs tidak bersalah seraya menambahkan bahwa mengeluarkan sumpah serapah bukanlah tindakan ilegal dan secara konstitusional dlindungi karena dianggap sebagai kebebasan berekspresi dan berbicara.
"Pengadilan telah nyata-nyata melakukan kesalahan," komentar Herbs mengenai pembebasannya. "Meski demikian, saya bangga telah berhasil mempertahankan hak-hak saya. Akhirnya, saya mendapatkan keadilan." tambahnya
Diposting oleh HAMDAN ON BLOG di 01.24 0 komentar
