Jumat, 24 Oktober 2008

Syarat 15 % untuk Pengajuan Capres Dianggap Paling Rasional

Jakarta - Koalisi LSM untuk penyempurnaan paket UU politik mendukung usulan pemerintah tentang syarat pengajuan capres harus memiliki 15% kursi di DPR.

"Kami dari koalisi LSM mendukung perolehan 15 persen paling rasional," kata Peneliti senior Center for Electoral Reform (CETRO) Refly Harun.

Hal ini disampaikannya dalam media briefing bertajuk "Nasib RUU Pilpres Diantara Kepentingan Parpol", di Restoran pulau dua Taman Ria, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2008).

Menurut Refly, di satu sisi ada beberapa alternatif pilihan. Calon yang dinominasikan terjaga kualitasnya, karena didukung oleh parpol atau gabungan parpol dengan perolehan kursi atau suara yang signifikan.

"Karena dalam sistem pemerintahan presidensial kedudukan presiden tidak ditentukan oleh penguasaan mayoritas kursi di parlemen. faktanya kendati hampir semua parpol terwakili di kabinet presiden masih sering menghadapi penolakan dari parpol-parpol tersebut," ujarnya.

Oleh karenanya, menurut Refly sikap koalisi bukan untuk mendukung PAN atau fraksi-fraksi lain. Tapi dukungan berdasarkan pada perspektif konstitusional karena itu di masa depan bukan pembatasan capres yang perlu diperjuangkan melainkan penyederhanaan parpol.

Koalisi LSM untuk penyempurnaan paket UU Politik ini terdiri dari Center for Electoral Reform (CETRO), Indonesia Parliementary Center, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN Zulkifly Hasan. "PAN tetap berpegang pada dukungan 15% agar partai juga dapat menyaring dan rakyat bisa mencari alternatif pilihan," ujarnya di acara yang sama.

0 komentar: