Jakarta - Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian. Pepatah ini barang kali bisa menggambarkan seangkaian peristiwa yang menimpa Dawn Herbs, seorang perempuan warga Scranton, Pennsylvania, Amerika Serikat (AS). Ia diadili dan dipenjara hanya karena mengeluarkan kata-kata kasar dan sumpah serapah kepada kakusnya yang rusak.
Namun nasib baik kemudian memihak padanya dan kemudian Herbs dibebaskan disertai uang kompensasi sebesar 12,000 dolar AS.
Dawn Herbs ditangkap tahun lalu setelah tetangganya, seorang polisi yang kebetulan sedang tidak bertugas, mendengarnya berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar disertai sumpah serapah. Belakangan diketahui, sumpah serapah itu ditujukan Herbs kepada kakusnya yang rusak dan kerap memancarkan air.
Ia dituntut telah atas tuduhan melakukan tindakan kekacauan dan menghadapi kemungkinan hukuman penjara selama 90 hari, demikian ungkap surat kabar Scranton Times-Tribune seperti dilansir ananova.com Kamis (23/10/2008).
Namun, nasib baik kemudian berpihak pada Herbs. Hakim berpendapat bahwa Herbs tidak bersalah seraya menambahkan bahwa mengeluarkan sumpah serapah bukanlah tindakan ilegal dan secara konstitusional dlindungi karena dianggap sebagai kebebasan berekspresi dan berbicara.
"Pengadilan telah nyata-nyata melakukan kesalahan," komentar Herbs mengenai pembebasannya. "Meski demikian, saya bangga telah berhasil mempertahankan hak-hak saya. Akhirnya, saya mendapatkan keadilan." tambahnya
Jumat, 24 Oktober 2008
Menyumpahi Kakus Rusak, Perempuan AS Dipenjara
Diposting oleh HAMDAN ON BLOG di 01.24
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar