Jumat, 24 Oktober 2008
Syarat 15 % untuk Pengajuan Capres Dianggap Paling Rasional
Jakarta - Koalisi LSM untuk penyempurnaan paket UU politik mendukung usulan pemerintah tentang syarat pengajuan capres harus memiliki 15% kursi di DPR.
"Kami dari koalisi LSM mendukung perolehan 15 persen paling rasional," kata Peneliti senior Center for Electoral Reform (CETRO) Refly Harun.
Hal ini disampaikannya dalam media briefing bertajuk "Nasib RUU Pilpres Diantara Kepentingan Parpol", di Restoran pulau dua Taman Ria, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2008).
Menurut Refly, di satu sisi ada beberapa alternatif pilihan. Calon yang dinominasikan terjaga kualitasnya, karena didukung oleh parpol atau gabungan parpol dengan perolehan kursi atau suara yang signifikan.
"Karena dalam sistem pemerintahan presidensial kedudukan presiden tidak ditentukan oleh penguasaan mayoritas kursi di parlemen. faktanya kendati hampir semua parpol terwakili di kabinet presiden masih sering menghadapi penolakan dari parpol-parpol tersebut," ujarnya.
Oleh karenanya, menurut Refly sikap koalisi bukan untuk mendukung PAN atau fraksi-fraksi lain. Tapi dukungan berdasarkan pada perspektif konstitusional karena itu di masa depan bukan pembatasan capres yang perlu diperjuangkan melainkan penyederhanaan parpol.
Koalisi LSM untuk penyempurnaan paket UU Politik ini terdiri dari Center for Electoral Reform (CETRO), Indonesia Parliementary Center, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN Zulkifly Hasan. "PAN tetap berpegang pada dukungan 15% agar partai juga dapat menyaring dan rakyat bisa mencari alternatif pilihan," ujarnya di acara yang sama.
Diposting oleh HAMDAN ON BLOG di 01.28 0 komentar
Menyumpahi Kakus Rusak, Perempuan AS Dipenjara
Jakarta - Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian. Pepatah ini barang kali bisa menggambarkan seangkaian peristiwa yang menimpa Dawn Herbs, seorang perempuan warga Scranton, Pennsylvania, Amerika Serikat (AS). Ia diadili dan dipenjara hanya karena mengeluarkan kata-kata kasar dan sumpah serapah kepada kakusnya yang rusak.
Namun nasib baik kemudian memihak padanya dan kemudian Herbs dibebaskan disertai uang kompensasi sebesar 12,000 dolar AS.
Dawn Herbs ditangkap tahun lalu setelah tetangganya, seorang polisi yang kebetulan sedang tidak bertugas, mendengarnya berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar disertai sumpah serapah. Belakangan diketahui, sumpah serapah itu ditujukan Herbs kepada kakusnya yang rusak dan kerap memancarkan air.
Ia dituntut telah atas tuduhan melakukan tindakan kekacauan dan menghadapi kemungkinan hukuman penjara selama 90 hari, demikian ungkap surat kabar Scranton Times-Tribune seperti dilansir ananova.com Kamis (23/10/2008).
Namun, nasib baik kemudian berpihak pada Herbs. Hakim berpendapat bahwa Herbs tidak bersalah seraya menambahkan bahwa mengeluarkan sumpah serapah bukanlah tindakan ilegal dan secara konstitusional dlindungi karena dianggap sebagai kebebasan berekspresi dan berbicara.
"Pengadilan telah nyata-nyata melakukan kesalahan," komentar Herbs mengenai pembebasannya. "Meski demikian, saya bangga telah berhasil mempertahankan hak-hak saya. Akhirnya, saya mendapatkan keadilan." tambahnya
Diposting oleh HAMDAN ON BLOG di 01.24 0 komentar
Weleh Weleh, Berita Heboh
Semarang - Setelah sebelumnya sempat menyangkal, Syekh Pujiono akhirnya buka-bukaan mengaku telah menikahi Lutfiana Ulfa (12) secara agama. Sejoli ini bersanding di pelaminan pada 8 Agustus 2008 pukul 03.03 WIB. Ribuan orang pun menyaksikan pernikahan yang belakangan menuai kontroversi ini.
"Saya memang sudah menikah tetapi secara agama. Itu namanya bukan siri. Kalau siri kan artinya rahasia. Saya nikah secara terbuka, jadi bukan siri. Nikahnya tanggal 8 Agustus 2008 pukul 03.03 dini hari, dingin-dingin," papar Syekh Puji.
Hal ini disampaikan dia di kediamannya, Jalan Raya Yogyakarta-Semarang, Semarang, Jumat (24/10/2008).
Kenapa mengambil waktu itu? "Itu waktu yang mustajab untuk doa," sahutnya.
Syekh Puji mengaku pernikahannya dihadiri ribuan orang antara lain santri, karyawan, Pak RT, dan Pak Lurah. "Saya nikah di depan rumah ini, terbuka, langsung berhubungan langit," ujarnya.
Pria yang membagikan zakat Rp 1,3 miliar ini mengaku mengantongi izin dari orangtua sang istri. "Saya dekati orangtuanya, orangtuanya mengizinkan, dan orangtuanya kan konsultasi sama anaknya. Anaknya mau, ya sudah nikah. Melanggar apa, mana wong ada dasarnya. Ini ada di buku ini," beber pria brewokan ini sambil menunjukan buku berjudul "Aisyah saja nikah muda" karangan Ummu Aisyah.
Apa sudah 'kumpul' dengan istri kedua? "Rahasia. Saya tahu agama. saya tidak bodoh. kalau belum menstruasi, ya tidak saya saya gauli," kata Syekh Puji sambil tersenyum.
Pada Kamis kemarin, Pujiono pada detikcom mengaku pernikahan dengan Ulfa belum terjadi. Yang ada Ulfa hanyalah kandidat istri kedua. Namun hari ini Pujiono mengaku sebaliknya.
Sejumlah pihak menuding Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji melanggar sejumlah UU dengan menikahi bocah 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Namun pria 43 tahun itu mengaku tidak takut dituntut siapapun.
"Kalau Komnas HAM atau Kak Seto atau lembaga-lembaga apa mau tuntut, nggak takut saya," katanya saat jumpa pers di Pondok Pesantren Miftahul Jannah miliknya di Jalan Raya Yogyakarta-Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/10/2008).
"Lha wong sama harimau saja saya nggak takut kok," lanjutnya sambil tertawa.
Pujiono yang sebelumnya membuat heboh dengan mengeluarkan zakat Rp 1,3 miliar mengaku menikahi Ulfa pada 8 Agustus 2008 pukul 03.03 wiB. Kasus ini menghebohkan karena Ulfa masih berumur 12 tahun.
Pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji sungguh menghebohkan. Namun pria 43 tahun itu mengaku tidak mengetahui kalau pernikahannya dengan bocah 12 tahun itu menjadi kontroversi.
"Saya nggak suka baca koran dan televisi. Kalau ada yang bilang pernikahan saya ada pro kontra, ya saya nggak tahu," kata pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah itu santai.
Hal itu disampaikan Pujiono dalam jumpa pers di pondok pesantrennya, Jalan Raya Yogyakarta-Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/10/2008).
Bagi Pujiono, berita di media massa sering membuatnya bingung. "Saya malah bingung lha wong berita itu belum tentu benar," lanjutnya.
Nama Pujiono mencuat saat berita pernikahaanya dengan Lutfiana Ulfa, bocah yang baru lulus SD itu menyebar. Banyak pihak menilai Pujiono telah melanggar UU karena menikah dengan perempuan di bawah umur.
Namun Pujiono tetap ngotot keputusannya menikahi Ulfa tidak ada yang salah. Pernikahan itu diakuinya tanpa paksaan dan sama-sama mau.
Diposting oleh HAMDAN ON BLOG di 01.16 0 komentar
